BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Dokter Abal-Abal Lulusan Perikanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Belum Beri Keputusan

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 17:24 WIB
2 view
Dokter Abal-Abal Lulusan Perikanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Belum Beri Keputusan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kasus dugaan praktik kecantikan ilegal yang melibatkan Ria Agustina, pemilik klinik “Ria Beauty,” masih terus bergulir. Kuasa hukum Ria, Raden Ariya, mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian dengan alasan kemanusiaan. Ria diketahui menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang baru berusia satu tahun.

“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tetapi hingga saat ini belum ada persetujuan. Kami akan terus melakukan tindak lanjut,” ujar Raden Ariya pada Jumat, 6 Desember 2024.Raden menjelaskan, Ria merupakan satu-satunya pencari nafkah di keluarganya. Tidak hanya menghidupi anaknya yang masih kecil, Ria juga menanggung kebutuhan orang tua, ipar, dan keluarganya secara keseluruhan.”Suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga klien kami sepenuhnya bertanggung jawab atas ekonomi keluarga. Penangguhan ini diajukan demi mempertimbangkan nasib anak-anak dan keluarganya,” tambah Raden.Selain itu, Raden menekankan bahwa meskipun praktik Ria dinilai ilegal, ia tidak sepenuhnya bersalah. Menurutnya, Ria telah mengikuti lebih dari 30 pelatihan kecantikan dan memiliki sertifikat pendukung. “Dari sudut pandang kami, ia tidak sepenuhnya salah. Dia memiliki 33 sertifikat pelatihan, dan beberapa obat yang digunakan juga sudah terdaftar di BPOM,” ungkapnya.

Baca Juga:

Ria Agustina, lulusan jurusan perikanan, diketahui menjalankan praktik kecantikan melalui klinik “Ria Beauty” yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Namun, kegiatan klinik ini dianggap tidak memenuhi standar medis.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan Ria dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa praktiknya berisiko tinggi bagi pasien.”Kami menemukan sejumlah pelanggaran dalam praktiknya. Ria Agustina menjalankan kegiatan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran yang memadai,” ujar Kombes Wira.Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku melakukan pelanggaran hukum yang serius karena tidak memiliki izin praktik resmi dan memberikan layanan medis di luar kewenangannya.

Baca Juga:

Meski dihadapkan pada tuduhan tersebut, kuasa hukum Ria tetap bersikukuh bahwa kliennya memiliki kemampuan yang didukung oleh pengalaman dan pelatihan. “Klien kami sudah banyak berinvestasi dalam pengembangan keterampilan. Kami meminta masyarakat untuk melihat kasus ini secara adil,” kata Raden.Namun, pihak kepolisian menilai, sertifikasi pelatihan yang dimiliki Ria tidak dapat menggantikan kewajiban hukum untuk memiliki lisensi resmi sebagai dokter kecantikan.Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memilih layanan kesehatan dari tenaga medis yang bersertifikasi resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh layanan murah tanpa memastikan legalitas dan kompetensi penyedia layanan.Polisi mengingatkan bahwa praktik kecantikan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan pasien. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI
Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor
Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Gagal Ikut SNBP, DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat
Anggaran Otorita IKN Tahun 2025 Dipangkas Rp 1,15 Triliun, Tersisa Rp 5,04 Triliun
Angota DPR RI Haji Musa Rajekshah Ucapkan Selamat Kepada Mualem Muzakir Manaf dan Fadhullah atas Amanah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Skandal Pemalsuan Surat Izin: Kepala Desa Kohod Akui Terlibat di Kasus Pagar Laut Tangerang
komentar
beritaTerbaru