CIREBON – Seorang perempuan berinisial I, korban dugaan pelecehan seksual, telah melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, MJ (51), ke Kepolisian Resor Kota Cirebon. Pelaporan ini dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, di Polresta Cirebon, dengan I didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Korban meminta agar polisi segera menangkap pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut keterangan Yudia Alamsyach, salah satu kuasa hukum korban, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang bekerja sebagai pramuniaga atau sales promotion girl, menjumpai MJ di sekitar kawasan setelah shalat Jumat. Saat itu, I menawarkan produk rokok elektrik kepada anggota DPRD Cirebon tersebut.
Namun, pertemuan tersebut diduga berakhir dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MJ. Menurut kuasa hukum korban, insiden tersebut membuat I merasa sangat terhina dan trauma. Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, I menuntut agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.“Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat dan adil. Korban sudah sangat terguncang dengan peristiwa ini dan berharap keadilan bisa ditegakkan,” ujar Yudia.Sementara itu, pihak kepolisian setempat, melalui Kapolresta Cirebon, belum memberikan pernyataan resmi mengenai proses penyelidikan. Polisi dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan tengah memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum.
(JOHANSIRAIT)