
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
NTB -Agus Buntung, pria tanpa tangan yang kini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan modus yang sangat licik untuk merayu korbannya. Pria tersebut tidak hanya berpura-pura menjadi seorang motivator, tetapi juga memanfaatkan kekurangan fisiknya untuk menarik perhatian wanita sebelum membawa mereka ke homestay dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
Dalam rekaman suara berdurasi 1 menit 22 detik yang baru-baru ini terungkap, Agus terdengar berbicara dengan halus dan penuh tipu daya. Ia berusaha membangun kepercayaan korbannya dengan mengaku bisa membantu mereka meraih kesuksesan dan mengubah hidup mereka menjadi lebih baik.
“Saya tidak senang orang yang lemah, lap air mata itu nanti luntur pupurannya (bedak), nanti kayak apa mau ke kampus,” kata Agus dalam rekaman tersebut, sembari mengajak korban untuk melakukan perubahan dalam hidup mereka.
Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan bahwa ia bisa membaca pikiran korban dan membandingkan dirinya dengan pria lain yang hanya memanfaatkan wanita. Agus bahkan mengklaim bahwa ia akan tetap di sisi korban jika mereka mau berubah, menawarkan nasihat mengenai kesuksesan dan kehidupan yang lebih baik.
Namun, ternyata di balik kata-kata manis tersebut, Agus memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kekerasan seksual. Para korban yang melapor menyebutkan bahwa mereka sempat menolak dan berusaha melawan, namun terpaksa tunduk karena ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh Agus.
Baca Juga:
Jumlah korban Agus Buntung kini terus bertambah, dengan total 15 orang yang telah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah korban di bawah umur. Tim penyidik Unit PPA Polda NTB telah memeriksa tujuh orang korban yang sudah melapor, dengan dua korban baru yang menyampaikan informasi serta barang bukti berupa video dugaan pelecehan.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa korban yang melapor terus bertambah, dan mereka mengimbau agar lebih banyak korban yang mau memberikan laporan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menggunakan tipuan kata-kata, Agus Buntung juga diketahui memiliki mantra khusus yang ia baca sebelum melakukan tindakan pelecehan. Korban yang berusaha melawan dengan membaca Ayat Kursi tidak berhasil menghentikan aksi pelaku. “Korban menoleh ke arah kanan dan mendengar pelaku membaca sebuah mantra,” ungkap Andre Safutra, pendamping korban.
Agus juga diketahui mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika mereka berteriak atau melawan, mereka akan dipaksa untuk menikah dengan warga sekitar. Dalam beberapa kasus, Agus memaksa korban untuk melucuti pakaiannya, bahkan menggunakan kakinya untuk membuka leging korban.
Para korban, meskipun sudah berusaha keras melawan dengan menendang atau berteriak, merasa terpaksa karena ancaman yang terus-menerus dikeluarkan oleh pelaku.
Selain itu, Agus Buntung juga diduga memiliki modus berbeda saat beraksi terhadap korban yang masih di bawah umur, yakni dengan menjadikan mereka pacarnya, sebelum akhirnya melakukan tindak pelecehan.
Kasus ini terus berkembang, dengan pihak kepolisian yang telah menyelidiki dan meringkus Agus Buntung. Saat ini, Agus dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dan diancam dengan hukuman yang sangat berat.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal