BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

BITVonline.com - Senin, 09 Desember 2024 15:47 WIB
19 view
Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dua bos perusahaan smelter timah swasta, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, dituntut dengan hukuman berat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan timah dengan PT Timah Tbk dan PT Stanindo Inti Perkasa. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar yang subsidair 1 tahun kurungan.

Awi yang merupakan pemilik perusahaan timah tersebut, dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan dirinya melalui kerja sama dengan PT Timah Tbk. Robert Indarto, yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, juga terjerat dalam kasus ini. Jaksa menuntut keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama primair.Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa Awi dan Robert terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Awi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun), sementara Robert diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun). Jumlah ini mencerminkan seberapa banyak keuntungan yang mereka peroleh dari praktik korupsi yang mereka lakukan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menegaskan bahwa jika Awi dan Robert gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka pidana tambahan berupa kurungan selama 8 tahun akan diterapkan sebagai pengganti.Selain Awi dan Robert, dalam sidang yang sama, Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, juga dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meminta agar masa hukuman Rosalina dikurangi dengan waktu yang telah dijalani, dan perintah untuk tetap ditahan. Selain itu, Rosalina dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas tindakannya dalam kasus ini.Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Awi, Robert, dan Rosalina menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang tidak sah, yang merugikan negara dan berpotensi mencemari industri timah di Indonesia. Dengan tuntutan yang berat ini, kasus ini menjadi sorotan publik, dan diyakini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bercanda Bawa Bom, Seorang Wanita Dikeluarkan dari Pesawat Batik Air dan Diblacklist
Menteri Pertanian Ungkap Proyek Fiktif Libatkan Pengamat, Potensi Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Viral! Modus Menyamar Jadi Tukang Buah, Pria Curi Motor Ketua RT di Cikarang Barat
Waspada! 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Terlihat di Kulit, Jangan Diabaikan
Aksi Nekat Bidan Puskesmas Dairi Mengendarai Ambulans Sendiri Viral, Tuai Pujian Warganet
Bobby Nasution Ganti Pejabat Pemprov Sumut, Pengamat: Hal Wajar bagi Pemimpin Baru
komentar
beritaTerbaru