Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Banda Aceh – Dua pria ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena diduga terlibat dalam aktivitas jual beli organ satwa liar yang dilindungi. Penangkapan ini dilakukan setelah transaksi jual beli sisik trenggiling terungkap di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (3/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, MF (28) warga Aceh Besar, dan IR (35) warga Pidie, ditangkap tanpa perlawanan. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal yang melibatkan satwa langka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperlihatkan skala perdagangan ilegal ini. Dari MF, ditemukan:
Baca Juga:
Tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong.
Enam tanduk rusa.
Tiga lembar kulit kambing hutan.
Satu lembar kulit kancil.
Sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sementara dari IR, polisi menyita:
30 kilogram sisik trenggiling.
Satu paruh burung rangkong.
“IR berperan sebagai penjual, sedangkan MF bertindak sebagai pembeli dalam kasus ini. Keduanya telah lama terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi,” ujar Kompol Fadilah kepada wartawan, Senin (9/12).Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Peraturan tersebut secara tegas melarang perburuan, penjualan, dan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.
Baca Juga:
Kasus perdagangan satwa dilindungi ini mencerminkan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem di Indonesia. Trenggiling, burung rangkong, rusa, kambing hutan, dan kancil termasuk dalam daftar spesies yang terancam punah akibat perburuan liar.Kompol Fadilah juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya konservasi dan melaporkan aktivitas ilegal serupa. “Satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perdagangan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keanekaragaman hayati kita,” tuturnya.Polisi berkomitmen untuk terus mengejar jaringan perdagangan satwa liar di Aceh dan wilayah lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan lingkungan.Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(JOHANSIRAIT)
Tags
beritaTerkait
komentar