BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

BNN Kepri Musnahkan 12,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 08:51 WIB
7 view
BNN Kepri Musnahkan 12,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batam– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memusnahkan 12,3 kilogram sabu hasil pengungkapan di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kepri, dengan tiga orang pelaku yang terlibat diamankan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat laporan kasus narkotika yang berbeda. “BNNP Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat neto 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram,” ujar Bubung dalam keterangan persnya pada Rabu (11/12).

Pemusnahan barang bukti ini mencakup empat kasus yang berbeda, dengan total tiga pelaku yang berhasil diamankan. Kasus pertama, yang dilakukan oleh Tim F1QR Lantamal IV Batam, berhasil mengungkap 10 kilogram sabu yang disita dari seorang pelaku berinisial NR (48) pada Rabu (23/10) di perairan Karimun. Sabu tersebut telah diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus kedua, pada Jumat (22/11), melibatkan Bea Cukai Karimun di Pelabuhan Internasional, di mana seorang pria berinisial BS (29) ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 177 gram dalam tubuhnya. BS baru saja tiba dari Malaysia ketika petugas Bea Cukai menangkapnya setelah menemukan barang bukti yang tersembunyi.Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (23/11) di perairan Belakang Padang, Batam. Dalam pengungkapan ini, Lantamal IV menemukan 2,5 kilogram sabu yang ditinggalkan oleh pelaku yang berhasil melarikan diri. Pengungkapan terakhir dilakukan pada Selasa (26/11) di perairan Pulau Keban, Karimun, di mana seorang pria berinisial SN (36) ditangkap dengan 18 paket sabu yang memiliki berat total 35,51 gram.

Baca Juga:

Bubung menegaskan bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun dan Provinsi Riau. “Dari pengungkapan ini, kita dapat menyelamatkan 61.735 jiwa manusia,” tambahnya.Setelah dilakukan penimbangan kembali dan tes untuk memastikan kandungan zatnya, sabu tersebut terbukti mengandung metamfetamin. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa narkoba tersebut tidak akan jatuh ke tangan para pelaku kejahatan.Tiga pelaku yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2025
Selamat! Leonardus Simamora Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Periode 2025-2027
Perkuat Sinergitas dan Kerjasama, Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.
Menag Nasaruddin Umar Belum Berniat Tambah Kuota Haji 2025, Fasilitas di Arab Saudi Terbatas
Polda Jambi Menggelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru