BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Hak Guna Usaha PT SKB Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara di PN Lubuklinggau

BITVonline.com - Kamis, 12 Desember 2024 14:57 WIB
12 view
Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Hak Guna Usaha PT SKB Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara di PN Lubuklinggau
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, yang terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, majelis hakim mengungkapkan empat poin utama dalam putusan yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa. Di antaranya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama dan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada kedua terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT Gorby Putra Utama (GPU), yang merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Namun, kedua terdakwa diberikan keringanan hukuman karena belum pernah dihukum sebelumnya.Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT SKB. Jaksa juga menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Berdasarkan tuduhan tersebut, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:

Tim advokasi hukum PT GPU, yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Yusfiansyah, mewakili tim advokasi, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan integritas pengadilan dalam menangani kasus pemalsuan dokumen.”Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan melanggar hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Yusfiansyah dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak lain dan merusak sistem legalitas yang ada. Keputusan pengadilan ini diharapkan memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi upaya pencegahan bagi tindak pidana sejenis di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia
Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah
Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN
Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat
Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini
Rutin Minum Air Rebusan Kunyit dan Jahe: 4 Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh
komentar
beritaTerbaru