BREAKING NEWS
Jumat, 04 April 2025

KPK Sita Rp1,5 Miliar dan 1.021 Dolar AS Terkait Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran Pekanbaru

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 12:28 WIB
15 view
KPK Sita Rp1,5 Miliar dan 1.021 Dolar AS Terkait Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran Pekanbaru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung dari 5 hingga 12 Desember 2024, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat (AS), serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di 12 rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok. Selain itu, 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru juga turut digeledah oleh tim penyidik. “Dari hasil penggeledahan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” jelas Tessa dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12).

Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen penting, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), serta 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu, dan tas yang juga diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan setelah penangkapan Risnandar Mahiwa pada 3 Desember 2024. Tessa menegaskan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini. “Penyidik akan terus bekerja untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.KPK juga mengimbau agar semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Tessa menegaskan bahwa bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak lainnya yang terkait,” tambahnya. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Indonesia Tanggap Bencana: Kementan Kirim 15 Ton Pangan untuk Myanmar
Arus Balik Lebaran 2025 Terpantau Padat di Jalur Lingkar Nagreg, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan
Menteri Karding Beri Penghargaan kepada Sugianto atas Aksi Heroiknya
Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dari Razman Arif Nasution, Keluarga Ungkap Alasan Keputusan
Update! Tanah Longsor Terjang Jalur Pacet-Cangar, 2 Orang Tewas Terjebak Pikap di Jurang
Resmi Mualaf, Ruben Onsu Khusyuk Salat Perdana di Musala Al Helmiah, Bangun Kenangan untuk Ibunda
komentar
beritaTerbaru