Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Fenomena judi online dan penipuan online (online scamming) kini semakin mengkhawatirkan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, dalam diskusi bertajuk “Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Online” yang berlangsung di kantor AJI Indonesia, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024). Dalam diskusi tersebut, Judha menyoroti adanya indikasi bahwa kedua bentuk kejahatan ini semakin diterima dalam masyarakat, bahkan menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian orang.
Judha menjelaskan bahwa terdapat semacam normalisasi terhadap judi online dan penipuan online, yang berpotensi menjadikannya sebagai bentuk pekerjaan baru. “Saat ini kami melihat ada semacam normalisasi, judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru,” ujar Judha. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena mengarah pada potensi makin meluasnya praktik ilegal ini di masyarakat, di mana orang-orang mulai tertarik bekerja di sektor ini terpicu oleh iming-iming gaji yang tinggi.”Beberapa WNI secara sadar ingin bekerja di sektor ini karena penghasilan yang menjanjikan, sehingga tidak ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini,” kata Judha lebih lanjut. Namun, meskipun para pelaku terlibat secara sukarela, fenomena ini tetap menimbulkan dampak negatif yang besar, baik bagi korban penipuan maupun bagi integritas sistem hukum dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.Selama periode 2020 hingga 2024, Kemenlu mencatat sebanyak 5.111 kasus penipuan online yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut, 1.290 kasus dinyatakan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mayoritas korbannya berasal dari daerah-daerah seperti Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah. Judha mengungkapkan bahwa lonjakan signifikan dalam jumlah kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam menanggulangi kejahatan transnasional.
Baca Juga:
“Lonjakan signifikan dalam jumlah kasus mencerminkan tantangan besar dalam menanggulangi kejahatan transnasional,” ungkap Judha. Ia juga menambahkan bahwa fenomena ini menjadi masalah serius yang tidak hanya melibatkan WNI di dalam negeri, tetapi juga memperburuk citra Indonesia di mata internasional.Keberadaan praktik judi online dan penipuan yang melibatkan jaringan internasional telah menambah kompleksitas masalah ini. Banyak WNI yang terjerat oleh iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi, yang pada kenyataannya berujung pada keterlibatan dalam kegiatan ilegal dan berisiko tinggi, baik secara finansial maupun hukum.Menghadapi kenyataan ini, Judha menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah komprehensif untuk melindungi warganya. Langkah tersebut meliputi memperkuat identifikasi dan perlindungan terhadap korban TPPO, serta meningkatkan upaya pencegahan terhadap penipuan online dan judi online. Tanpa tindakan yang tegas, ia memperingatkan bahwa praktik ilegal ini dapat terus berkembang, bahkan menjadi pilihan mata pencaharian yang diterima oleh sebagian masyarakat.“Jika langkah-langkah pencegahan dan perlindungan tidak segera dilaksanakan, maka online scamming dan judi online ini akan menjadi normalisasi, menjadi bentuk mata pencaharian baru, dan ini akan menjadi bahaya bagi masyarakat,” jelas Judha.Selain itu, Judha menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan kesadaran dan melibatkan berbagai pihak dalam upaya bersama untuk memerangi judi online dan penipuan. “Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berkembang. Harus ada upaya lebih untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban,” ujarnya.
(JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar