BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlanjut?

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 04:54 WIB
19 view
Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlanjut?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON –Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan ditolaknya PK tersebut, tujuh terpidana akan tetap menjalani hukuman seumur hidup.

“Tolak PK para terpidana,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Senin (16/12/2024)

Permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara:

Baca Juga:
PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim untuk perkara ini juga dipimpin oleh Burhan Dahlan, dengan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota hakim.

Putusan untuk kedua PK ini diketok pada hari yang sama, dengan hasil yang sama — ditolak oleh majelis hakim.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky pertama kali terjadi pada tahun 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Baca Juga:
Tujuh terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup. Satu terdakwa, yaitu Saka Tatal, telah bebas dengan vonis 8 tahun penjara.

Hingga saat ini, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa yang mengajukan PK ini tetap tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, hingga melalui jalur banding dan kasasi.

Dengan ditolaknya PK ini oleh Mahkamah Agung, kejelasan hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky semakin menegaskan bahwa tujuh terdakwa tetap akan menjalani pidana mereka hingga seumur hidup.

Keputusan ini menjadi penutupan dari rangkaian panjang perjalanan hukum kasus yang menggemparkan Cirebon dan Indonesia pada tahun 2016 lalu.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Mantan Ketua Komisi III DPR RI: Barang Sitaan Bisa Jadi Sumber Pemasukan Negara Jika Dikelola Baik
Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers
Polsek Padang Bolak Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Bukti Pendekatan Humanis Polri
Gubernur Sumut Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM, Diduga Langgar Etika dan Cemarkan Nama Baik
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, 18 Kapolsek Berganti Jabatan
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, Enam Kasat Lantas Resmi Berganti
komentar
beritaTerbaru