BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Satpol PP Segel Sementara 60 Rumah di Perumahan Al Fatih Depok Karena Masalah IMB

Justin Nova - Kamis, 24 April 2025 20:55 WIB
40 view
Satpol PP Segel Sementara 60 Rumah di Perumahan Al Fatih Depok Karena Masalah IMB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan sementara terhadap 60 unit rumah yang sudah dihuni dan 40 unit rumah siap serah terima di Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok.

Penyegelan ini dilakukan karena pengembang perumahan tersebut diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah, meski sudah diberikan tiga surat peringatan (SP) oleh Pemkot Depok.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, mengungkapkan bahwa langkah penyegelan ini diambil untuk mendorong pengembang agar segera menyelesaikan perizinan yang diperlukan.

Tono menjelaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan bukan keputusan akhir, melainkan upaya untuk mempercepat penyelesaian masalah perizinan.

"Penyegelan ini bersifat sementara, jadi bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya," ujar Tono dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (24/4/2025).

Masalah ini muncul karena pengembang perumahan dikabarkan tidak memiliki IMB yang sah. Meskipun pengembang, melalui tim legalnya, mengklaim sudah mengajukan izin sebelum mendapatkan surat peringatan pertama, izin tersebut ditolak karena lahan yang digunakan untuk perumahan tersebut diklaim akan dijadikan situ buatan sejak tahun 1938.

Lahan tersebut memiliki total luas delapan hektar, namun hanya lahan yang digunakan untuk Perumahan Al Fatih yang disegel.

"IMB belum ada tapi dengan alasan bukan kami tidak urus tapi karena lahan ini mau dijadikan situ buatan, perencanaannya. Tapi sejak perumahan dibangun, situ itu tidak pernah ada," kata Prayanwar Wirama, Tim Legal Perumahan Al Fatih, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).

Saat ini, pihak pengembang sedang melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh keputusan terkait kepemilikan lahan dan kejelasan perizinan.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru