SOLO -Sidang perdana perkara gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dengan Tergugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi resmi ditunda.
Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran salah satu tergugat, yakni Ma'ruf Amin.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini digelar di ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4) sekitar pukul 11.20 WIB.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum.
Penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo, hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Tergugat 1) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Tergugat 3) diwakili kuasa hukum masing-masing, sementara Ma'ruf Amin (Tergugat 2) tidak menghadiri persidangan.
"Karena sesuai mekanisme, saat sidang pertama ada pihak tergugat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali. Jika panggilan kedua tetap tidak hadir, hakim yang menentukan apakah sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya atau dipanggil lagi untuk ketiga kalinya," jelas kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto.
Sidang awal sejatinya beragendakan pemeriksaan legalitas surat kuasa dan dilanjutkan dengan mediasi antar pihak.