SUKOHARJO -Salah satu kuasa hukum penggugat keabsahan ijazah SMA Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo, Zaenal Mustofa (ZM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo. Penetapan dilakukan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengonfirmasi bahwa status tersangka terhadap ZM ditetapkan sejak Jumat, 18 April 2025. "ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025," ujar AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, menegaskan bahwa laporan telah dibuat sejak Oktober 2023 dan tidak ada kaitan dengan gugatan terhadap ijazah Presiden Jokowi yang tengah berjalan di PN Solo.
"Perkara ini sudah lama banget. Ter-pending beberapa tahun karena ZM baru nyaleg, dan sesuai telegram Kapolri, orang yang mencalonkan diri tidak boleh diproses hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus ijazah Jokowi," jelas Asri.
Asri, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, menyebut dasar pelaporan adalah dugaan penggunaan NIM dan transkrip nilai atas nama Anton Wijanarko dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) oleh ZM untuk melanjutkan kuliah di Universitas Surakarta (Unsa).
"Kami cek ke Dikti pada 2019 dan ke UMS pada 2020. NIM atas nama Anton digunakan oleh ZM untuk kuliah di Unsa," tambahnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Zaenal Mustofa membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim dirinya resmi masuk Universitas Surakarta pada 2008 dan menyebut dokumen yang ia miliki adalah asli.
"Saya ini masuk ke Unsa tahun 2008. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporannya). Dan saya bisa menunjukkan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli," ucap ZM.
Zaenal juga menduga bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi karena posisinya sebagai pengacara yang tengah menggugat keabsahan ijazah Jokowi.*
(bs/J006)
Editor
: Justin Nova
Zaenal Mustofa, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Akademik