Pematang Siantar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Ruben Hard P. Silitonga alias Ruben pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman Ruben yang beralamat di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar. Terpidana tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan bersikap kooperatif saat dibawa ke Kantor Kejati Sumut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, Ruben adalah terpidana kasus tindak pidana perzinahan yang telah divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 643/Pid/2017/PT.MDN tertanggal 21 November 2017.
"Terpidana Ruben dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHPidana. Setelah putusan inkrah, Kejari Serdang Bedagai telah memanggil terpidana secara sah, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 13 Juni 2022," jelas Adre.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Ruben diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai. Penyerahan dilakukan langsung kepada Kasi Pidum Kejari Sergai, Berkat M. Harefa, SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH, MH untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukumannya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memburu para buronan yang telah lama melarikan diri dari proses eksekusi hukum.*
Editor
: Justin Nova
DPO Kasus Perzinahan Ruben Silitonga Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Pematang Siantar