BREAKING NEWS
Rabu, 23 April 2025

Kades Balohao Nisel Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Warga Laporkan ke Polisi

Justin Nova - Rabu, 23 April 2025 15:41 WIB
58 view
Kades Balohao Nisel Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Warga Laporkan ke Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NISEL -Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, berinisial FB (40), dilaporkan ke Polres Nias Selatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019.

Laporan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Balohao, Sokhiziduhu Buuloko, dengan nomor laporan STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada Selasa (22/4). Dalam laporannya, ia mengungkapkan kecurigaan terhadap keaslian ijazah SMP milik FB yang tertera sebagai lulusan SMP Negeri I PP Batu tahun 2002.

"Pada ijazah tersebut tercantum cap stempel 'Kabupaten Nias Selatan', padahal kabupaten itu baru terbentuk secara resmi pada 28 Juli 2003 melalui UU Nomor 9 Tahun 2003," ujar Sokhiziduhu saat ditemui di Mapolres Nisel.

Baca Juga:

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian pada ijazah Paket C tahun 2005 milik FB. Famerudi Buulolo, mantan aparat desa, turut membeberkan kejanggalan seperti tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan yang berbeda dan kesalahan nama yang kemudian "dikoreksi" melalui surat keterangan tanpa kop resmi Dinas Pendidikan.

"Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi berpotensi pada pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa," tegas Famerudi.

Baca Juga:

FB diketahui menjabat sebagai kepala desa sejak 2020 dan selama itu pula menandatangani berbagai dokumen resmi, termasuk terkait keuangan desa. Hal ini memicu kekhawatiran warga bahwa keputusan dan dokumen yang ditandatangani FB bisa menjadi cacat hukum jika terbukti menggunakan dokumen palsu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Sugiyabdi, S.H, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kepala Desa FB saat dikonfirmasi oleh Waspada menyatakan bahwa ijazah miliknya sebelumnya telah diklarifikasi di Polres Nisel dan pengadilan, dan dinyatakan tidak palsu.

Pihak berwajib kini diharapkan mampu menelusuri kebenaran dokumen tersebut secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas dalam pemerintahan desa.*

(ws/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Soal Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi: Ketukan Terakhir Ada di Tangan Beliau
Oknum Dinas Diduga Gunakan Nama APH untuk Pungli Dana Kesehatan di Nias Selatan
Dituding Pakai Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara: Ini Beberapa Hal yang Perlu Kamu Tahu!
Dinas Kesehatan, Pengendali di Balik Meja
BOK dan JKN Rp54 Miliar: Ambulans Rongsok
Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
komentar
beritaTerbaru