
Preman Sabung Ayam Teror Panti Asuhan di Deli Serdang, Anak-Anak Ketakutan dan Atap Jebol
DELI SERDANG Seorang preman kampung sekaligus pengelola judi sabung ayam di Jalan Serbaguna, Gang Merbau Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan L
Hukum dan KriminalNISEL -Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, berinisial FB (40), dilaporkan ke Polres Nias Selatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019.
Laporan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Balohao, Sokhiziduhu Buuloko, dengan nomor laporan STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada Selasa (22/4). Dalam laporannya, ia mengungkapkan kecurigaan terhadap keaslian ijazah SMP milik FB yang tertera sebagai lulusan SMP Negeri I PP Batu tahun 2002.
"Pada ijazah tersebut tercantum cap stempel 'Kabupaten Nias Selatan', padahal kabupaten itu baru terbentuk secara resmi pada 28 Juli 2003 melalui UU Nomor 9 Tahun 2003," ujar Sokhiziduhu saat ditemui di Mapolres Nisel.
Baca Juga:
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian pada ijazah Paket C tahun 2005 milik FB. Famerudi Buulolo, mantan aparat desa, turut membeberkan kejanggalan seperti tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan yang berbeda dan kesalahan nama yang kemudian "dikoreksi" melalui surat keterangan tanpa kop resmi Dinas Pendidikan.
"Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi berpotensi pada pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa," tegas Famerudi.
Baca Juga:
FB diketahui menjabat sebagai kepala desa sejak 2020 dan selama itu pula menandatangani berbagai dokumen resmi, termasuk terkait keuangan desa. Hal ini memicu kekhawatiran warga bahwa keputusan dan dokumen yang ditandatangani FB bisa menjadi cacat hukum jika terbukti menggunakan dokumen palsu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Sugiyabdi, S.H, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kepala Desa FB saat dikonfirmasi oleh Waspada menyatakan bahwa ijazah miliknya sebelumnya telah diklarifikasi di Polres Nisel dan pengadilan, dan dinyatakan tidak palsu.
Pihak berwajib kini diharapkan mampu menelusuri kebenaran dokumen tersebut secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas dalam pemerintahan desa.*
(ws/j006)
DELI SERDANG Seorang preman kampung sekaligus pengelola judi sabung ayam di Jalan Serbaguna, Gang Merbau Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan L
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UndangUndang Nomor 17 Tahun
NasionalLUMAJANG Perkembangan kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,
PeristiwaJAKARTA Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) d
PemerintahanJAKARTA Konflik antara penyanyi Rayen Pono dan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, terus berlanjut ke jalur hukum. Rayen secara t
EntertainmentDELI SERDANG emerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya terus
EkonomiSUKOHARJO Salah satu kuasa hukum penggugat keabsahan ijazah SMA Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo, Zaenal Mustofa (ZM), resmi
Hukum dan KriminalLangkat Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Desa Bersatu
PemerintahanOleh Dr. AnggawiraSelama beberapa dekade terakhir, negaranegara berkembang termasuk Indonesia telah dipandu oleh Amerika Serikat (AS) da
OpiniYOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya angkat bicara mengenai polemik keaslian ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo. Sekretaris
Nasional