TAPANULI TENGAH -Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berinisial IAP (31) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu, dan lima puluh butir pil ekstasi. Total berat bruto sabu mencapai 407,41 gram dan ekstasi 19,80 gram," ungkap AKP Gunawan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa IAP memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga, dengan komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari enam bulan dan merupakan residivis dalam kasus serupa.
Saat ini, pihak Polres Tapanuli Tengah tengah mengembangkan kasus untuk memburu R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, uji laboratorium barang bukti di Polda Sumut, dan gelar perkara lanjutan.
"Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergitas ini sangat penting untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba," tutup Kasat Narkoba.*