Tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari enam bulan dan merupakan residivis dalam kasus serupa.
Saat ini, pihak Polres Tapanuli Tengah tengah mengembangkan kasus untuk memburu R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, uji laboratorium barang bukti di Polda Sumut, dan gelar perkara lanjutan.
"Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergitas ini sangat penting untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba," tutup Kasat Narkoba.*