
Bupati Langkat Apresiasi Pelantikan DPD Desa Bersatu: Desa Jadi Pondasi Pembangunan Daerah
Langkat Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Desa Bersatu
PemerintahanJAKARTA -Zaenal Mustofa, pengacara yang sebelumnya dikenal gencar mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo, kini justru menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen akademik.
Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo telah resmi menetapkan Zaenal sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip akademik milik orang lain untuk melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah Asri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, melaporkan Zaenal ke pihak berwajib.
Dalam laporannya, Asri menyebutkan bahwa Zaenal menggunakan identitas akademik milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk mendaftar di kampus baru tersebut.
Baca Juga:
Penelusuran data di sistem Dikti dan UMS semakin menguatkan dugaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP. Zaenal diduga menggunakan NIM C100010099 milik Anton Wijanarko dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa tersebut untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Zaenal yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang sempat berada di garda depan gugatan ijazah Presiden Jokowi, membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi.
Zaenal bahkan menuding bahwa laporan ini muncul sebagai serangan balik setelah dirinya mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.
Ia juga menyebutkan adanya kekuatan besar di balik kasus yang menimpanya dan menganggap proses penyidikan yang sedang berlangsung tidak profesional.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena kedekatan Zaenal dengan sejumlah isu hukum besar yang melibatkan tokoh-tokoh penting, serta dugaan adanya motif politik di balik penetapan status hukum terhadap dirinya.*
(gl/a008)
Langkat Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Desa Bersatu
PemerintahanOleh Dr. AnggawiraSelama beberapa dekade terakhir, negaranegara berkembang termasuk Indonesia telah dipandu oleh Amerika Serikat (AS) da
OpiniYOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya angkat bicara mengenai polemik keaslian ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo. Sekretaris
NasionalPematang Siantar Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar
Hukum dan KriminalRANTAU Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan penggeledahan rut
NasionalVATIKAN Wafatnya Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025) meninggalkan kekosongan kepemimpinan di Vatikan. Namun, roda administrasi Takhta Su
InternasionalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim dalam vonis perkara korups
Hukum dan KriminalJAKARTA BARAT Aktor Fachri Albar kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jak
Hukum dan KriminalOGAN ILIR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerataan kekayaan nasional akan menjadi prioritas utama dalam
NasionalMESUJI Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji di Desa Brabasan, Kec
Hukum dan Kriminal