BREAKING NEWS
Selasa, 22 April 2025

Aktor FA Ternyata Fachri Albar, Aktor Senior Kembali Terciduk Kasus Narkoba

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 19:22 WIB
120 view
Aktor FA Ternyata Fachri Albar, Aktor Senior Kembali Terciduk Kasus Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Aktor kenamaan Fachri Albar kembali tersandung kasus narkoba. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (22/4).

"Iya, (benar Fachri Albar)," ujar Reonald.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan aktor berinisial FA pada 20 April 2025, di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

"Kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA. Yang bersangkutan adalah public figure," jelas Vernal.

Aktor dan Mantan Vokalis Band

Baca Juga:

Kompol Vernal menambahkan bahwa Fachri Albar dikenal publik sebagai aktor sinetron, film layar lebar, serta serial Netflix, dan juga pernah aktif di dunia musik.

"Yang bersangkutan lebih aktif bermain sinetron dan layar lebar, juga pernah punya band," tambah Vernal.

Bukan Kasus Pertama

Penangkapan ini bukan kali pertama bagi suami dari aktris Renata Kusmanto tersebut. Pada 14 Februari 2018, Fachri juga sempat diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan.

Saat itu, polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, alat isap (bong), serta puntung ganja. Fachri kemudian divonis tujuh bulan rehabilitasi.

Kini, pihak kepolisian masih mendalami jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan dalam penangkapan terbaru ini. Proses pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan tengah berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Aktor Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ini Jejak Hukumnya Sebelumnya
Aktor Inisial FA Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap di Kediamannya
Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli
Arjuna Faddli Sinaga Terbukti Bersalah, Hukuman Seumur Hidup Dikuatkan di Tingkat Banding
Nekat Membakar Rumah Sendiri, Berakhir Babak Belur Diamuk Massa
Pembuatan Liquid Vape Mengandung Narkoba, Disikat Polres Jakpus
komentar
beritaTerbaru