JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah memanggil beberapa nama terkait kasus ini.
"Atas nama SWG, dan HTW," ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025.
SWG merupakan Sandra Willia Gusman, yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV di BPK RI, sementara HTW adalah Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan di Kementan.
Selain keduanya, KPK juga memanggil mantan pejabat Kementan dan seorang advokat dari firma hukum Visi Law Office.
"Terdapat pula nama ER, mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan, serta RRN, advokat dari Visi Law Office," lanjut Tessa.
ER adalah Ebi Rulianti yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, sedangkan RRN adalah Reyhan Rezki Nata, seorang advokat di firma hukum tersebut.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan pegawai Kementan, Rasamala Aritonang, yang sebelumnya sudah diperiksa pada 19 Maret 2025 terkait kasus TPPU ini.
Pada waktu yang bersamaan, KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, tempat Rasamala bekerja.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menduga Syahrul Yasin Limpo membayar jasa firma hukum Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.