BREAKING NEWS
Selasa, 22 April 2025

KPK Panggil Pejabat BPK RI dan Kementan Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Adelia Syafitri - Selasa, 22 April 2025 11:51 WIB
49 view
KPK Panggil Pejabat BPK RI dan Kementan Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah memanggil beberapa nama terkait kasus ini.

Baca Juga:

"Atas nama SWG, dan HTW," ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025.

SWG merupakan Sandra Willia Gusman, yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV di BPK RI, sementara HTW adalah Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan di Kementan.

Baca Juga:

Selain keduanya, KPK juga memanggil mantan pejabat Kementan dan seorang advokat dari firma hukum Visi Law Office.

"Terdapat pula nama ER, mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan, serta RRN, advokat dari Visi Law Office," lanjut Tessa.

ER adalah Ebi Rulianti yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, sedangkan RRN adalah Reyhan Rezki Nata, seorang advokat di firma hukum tersebut.

Selain itu, KPK juga memanggil mantan pegawai Kementan, Rasamala Aritonang, yang sebelumnya sudah diperiksa pada 19 Maret 2025 terkait kasus TPPU ini.

Pada waktu yang bersamaan, KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, tempat Rasamala bekerja.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menduga Syahrul Yasin Limpo membayar jasa firma hukum Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Kejagung Sita Dokumen "Social Movement" Senilai Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Timah dan Gula
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas dengan PGN
Tersangka Obstruction of Justice, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Bungkam: "Kita Sama-sama Jurnalis"
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar untuk Biaya Pelantikan dan Modal Pilkada
komentar
beritaTerbaru