
OCI Bantah Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, Tempuh Jalur Kekeluargaan
JAKARTA Oriental Circus Indonesia (OCI) membantah tudingan adanya eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus. Melalui kuasa hukumnya, Ricard
NasionalSEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025). Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar dalam tiga perkara berbeda.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, membeberkan secara rinci aliran uang yang diterima oleh pasangan tersebut.
JPU menyebut bahwa suap pertama berasal dari dua pengusaha, yakni Martono (PT Chimader 777) dan Rachmat Utama Djangkar (PT Deka Sari Perkasa). Alwin Basri disebut meminta commitment fee sebesar Rp 1 miliar kepada Martono untuk menjamin proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Uang tersebut disebut digunakan untuk biaya pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Pasangan ini juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,7 miliar dari Rachmat sebagai kompensasi penunjukan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp 20 miliar dalam APBD Perubahan 2023.
Dalam dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, memotong insentif dan tunjangan pegawai. Alwin menerima Rp 1,2 miliar, sedangkan Ita mendapat Rp 1,8 miliar. Selain itu, Indriyasari juga diduga menyalurkan Rp 383 juta untuk keperluan pribadi Ita.
Pada dakwaan ketiga, Ita dan Alwin kembali didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar dari penunjukan langsung proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Fakta menarik terungkap dalam persidangan, di mana Alwin disebut meminta Rp 3 miliar kepada Indriyasari pada Oktober 2023 untuk modal kampanye Pilkada 2024, agar Ita bisa kembali maju sebagai calon wali kota. Sebagian dana juga digunakan untuk mendanai lomba nasi goreng dan mengundang penyanyi Deni Caknan dalam konser Simpang Lima sebesar Rp 160 juta.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Ita dan Alwin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Ita dan Alwin di akhir persidangan.*
(kp/J006)
JAKARTA Oriental Circus Indonesia (OCI) membantah tudingan adanya eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus. Melalui kuasa hukumnya, Ricard
Nasionalbitvonline.comPenyebab utama kanker memang belum diketahui secara pasti. Namun, sejumlah faktor dapat meningkatkan risiko seseorang tersera
KesehatanJAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik usai mengunggah video reaksi terhadap kesuksesan film animasi
NasionalDepok Universitas Indonesia (UI) angkat bicara mengenai viralnya foto personel TNI yang hadir dalam kegiatan mahasiswa di lingkungan kam
NasionalJAKARTA Kabar duka menyelimuti keluarga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ibunda tercinta, Tiobonur Silal
NasionalMEDAN Komisi III DPRD Kota Medan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan segera melakukan verifikasi dan validasi data wajib
PemerintahanJAKARTA Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia siap menampung warga
PemerintahanPadang Lawas Utara Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) KeV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Padang Lawas Utara resmi dibuka oleh Bup
AgamaTEGAL Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, tengah menindaklanjuti laporan warga yang mengun
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat saat menerima audiensi dari p
Pemerintahan