TAPANULI SELATAN – Sengketa harta bersama di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, kembali menyita perhatian publik.
Objek perkara berupa sebidang tanah berukuran 11x14 meter beserta satu unit rumah permanen yang terletak di Lingkungan III Wek II, hingga kini belum dikosongkan oleh pihak tergugat meski telah ada putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Putusan Kasasi Nomor 314 K/Ag/2023 secara tegas menyatakan bahwa tergugat atau siapapun yang menguasai objek perkara harus segera melakukan pengosongan.
Namun menurut penggugat, Hairum Harahap Bin Djidal Harahap, pihak tergugat atas nama Siti Kholijah Nasution Binti Muslimin Nasution belum menunjukkan i'tikad baik untuk menjalankan putusan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada langkah nyata dari tergugat untuk mengosongkan rumah yang merupakan harta bersama. Padahal, dalam amar putusan sudah jelas disebutkan kewajiban tersebut," ujar Hairum kepada media.
Hairum mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tiga kali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok agar segera dilakukan pengosongan.
Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata yang dirasakan.
Menanggapi hal itu, Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok, Muhammad Ansor, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah membalas surat permohonan dari Hairum Harahap dan meminta pemohon untuk segera membayar biaya administrasi eksekusi.
"Kira-kira seminggu yang lalu surat balasan sudah kami kirim melalui kantor pos. Kami juga akan memberikan bukti pengirimannya kepada pihak terkait," ujar Ansor saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses eksekusi akan segera dilakukan usai pemohon menyelesaikan kewajiban administrasi.
"Begitu administrasi dibayarkan, kita akan langsung tindak lanjuti eksekusi pengosongan, kemungkinan besar setelah Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.
Sengketa ini menjadi perhatian lantaran menyangkut keadilan dan pelaksanaan putusan hukum yang telah inkracht.
Masyarakat berharap, pihak tergugat menaati putusan hukum demi menghindari konflik berkepanjangan.*