BREAKING NEWS
Minggu, 20 April 2025

Kejaksaan Negeri Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI

Adelia Syafitri - Minggu, 20 April 2025 09:45 WIB
86 view
Kejaksaan Negeri Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI
Kejari Medan menangkap tersangka kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah berhasil menangkap seorang wanita berinisial RS (64), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). RS ditangkap setelah sebelumnya gagal memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Penangkapan terhadap RS dilakukan pada 17 April 2025, setelah surat penetapan tersangka dengan Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 diterbitkan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyidikan, RS diduga menguasai aset PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra SH MH, menjelaskan bahwa pihak Kejari Medan telah memanggil tersangka untuk diperiksa, namun tersangka tidak kooperatif, sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan di rumah RS di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Medan Timur, yang saat itu sedang bersama anaknya.

"Meskipun sempat menolak dan melawan, kami berhasil membawa tersangka ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya.

RS sempat berpura-pura tidak sadarkan diri dalam perjalanan menuju Rutan, namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp21,91 miliar.

RS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Fajar juga menegaskan bahwa Kejari Medan berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan profesional, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) tersangka, termasuk memberikan ruang untuk pendampingan hukum.*

(vv/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Paulus Tannos Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Nyatakan Siap Pulang dan Hadapi Proses Hukum e-KTP
Viral! Pria Curi HP Keluarga Pasien di RSUD Pirngadi, Sembunyikan di Celana Dalam
Polisi Tewas Ditikam Salah Sasaran Saat Bertugas, Pelaku Berhasil Diamankan
Mahfud MD: Tidak Ada Lembaga Negara yang Bebas dari Kasus Korupsi
Paskah 2025: Kardinal Suharyo Soroti Korupsi, Kekerasan, dan Lingkungan Rusak
Razia Dadakan di Rutan Tanjung Gusta, Tim Gabungan Temukan HP hingga Kompor Gas di Kamar Napi
komentar
beritaTerbaru