MEDAN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah berhasil menangkap seorang wanita berinisial RS (64), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). RS ditangkap setelah sebelumnya gagal memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Penangkapan terhadap RS dilakukan pada 17 April 2025, setelah surat penetapan tersangka dengan Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 diterbitkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, RS diduga menguasai aset PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra SH MH, menjelaskan bahwa pihak Kejari Medan telah memanggil tersangka untuk diperiksa, namun tersangka tidak kooperatif, sehingga dilakukan penjemputan paksa.
Penangkapan dilakukan di rumah RS di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Medan Timur, yang saat itu sedang bersama anaknya.
"Meskipun sempat menolak dan melawan, kami berhasil membawa tersangka ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya.
RS sempat berpura-pura tidak sadarkan diri dalam perjalanan menuju Rutan, namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp21,91 miliar.
RS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Fajar juga menegaskan bahwa Kejari Medan berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan profesional, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) tersangka, termasuk memberikan ruang untuk pendampingan hukum.*