Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp21,91 miliar.
RS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Fajar juga menegaskan bahwa Kejari Medan berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan profesional, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) tersangka, termasuk memberikan ruang untuk pendampingan hukum.*