BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

PDIP Melawan! Ajukan Kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Tia Rahmania

Adelia Syafitri - Jumat, 18 April 2025 20:00 WIB
81 view
PDIP Melawan! Ajukan Kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Tia Rahmania
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.

Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025.

Baca Juga:

Namun, ia heran karena persoalan ini baru menjadi sorotan publik pada 18 April 2025.

"Bukan (baru) hari ini, 18 April 2025, hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini," ujar Guntur, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:

Guntur menambahkan, PDIP secara resmi telah mengajukan kasasi pada 20 Maret 2025, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Lebih lanjut, Guntur menyoroti bahwa penyelesaian sengketa internal partai semestinya diselesaikan di dalam tubuh partai itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART," ujarnya, mengutip Pasal 32 ayat (1) UU tersebut.

Ia juga merujuk Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua perselisihan dalam internal partai wajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," tegas Guntur.

Sebagaimana diketahui, Tia Rahmania sebelumnya menggugat Mahkamah Partai PDIP usai pencalonannya sebagai anggota legislatif dari Dapil Banten I dibatalkan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Tia sebagai caleg terpilih untuk periode 2024–2029.

Namun, Mahkamah Partai memutuskan memberhentikan Tia karena dinilai terbukti melakukan penggelembungan suara yang disebut merugikan caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Kursi legislatif dari Dapil tersebut kemudian dialihkan kepada Bonnie Triyana yang memperoleh suara terbanyak kedua.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Djarot: Mayoritas Kader PDIP Dukung Megawati Kembali Jadi Ketua Umum di Kongres VI
Tak Terbukti Curang , Ini dia Profile Tia Rahmania Yang Menang Lawan PDIP
Menang Gugatan di PN Jakpus, Tia Rahmania Akan Polisikan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana
Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto Kristiyanto, Terungkap Dibayar Rp 50.000
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku: Ini Tak Surutkan Tekad Wujudkan Keadilan
Hasto Kristiyanto Salahkan Jokowi atas Efisiensi Pemerintahan Prabowo, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
komentar
beritaTerbaru