BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Menang Gugatan di PN Jakpus, Tia Rahmania Akan Polisikan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana

Adelia Syafitri - Jumat, 18 April 2025 19:51 WIB
72 view
Menang Gugatan di PN Jakpus, Tia Rahmania Akan Polisikan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana
Tia Rahmania, mantan calon anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tia Rahmania, mantan calon anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP), siap mengambil langkah hukum lanjutan usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuduhan penggelembungan suara.

Melalui kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, Tia akan melaporkan Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga:

"Dengan adanya putusan ini, artinya Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, dan Hasbi Asyidiki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Bu Tia," tegas Jupryanto, Jumat (18/4/2025).

Tia sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai caleg terpilih periode 2024-2029 dari Dapil Banten I, dengan perolehan 37.359 suara.

Baca Juga:

Namun, Mahkamah Partai PDIP memecatnya atas tuduhan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara dari caleg PDIP lain, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, berdasarkan temuan Bawaslu yang diteruskan ke KPU.

Keputusan tersebut menyebabkan posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024 menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Jupryanto menyebut suara Tia telah sah sesuai rekapitulasi resmi KPU di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Menindaklanjuti kemenangan tersebut, Tia dan tim hukumnya akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam keputusan pemecatannya, termasuk anggota Mahkamah Partai PDIP yang menandatangani keputusan tersebut seperti Sukur Nababan, Yasonna Laoly, dan Komarudin Watubun.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini laporan sudah bisa dibuat karena kita sudah menunggu keputusan pengadilan," ujarnya.

Jupryanto juga meminta Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana untuk tunduk pada putusan pengadilan yang telah memenangkan kliennya tanpa syarat.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Djarot: Mayoritas Kader PDIP Dukung Megawati Kembali Jadi Ketua Umum di Kongres VI
Tak Terbukti Curang , Ini dia Profile Tia Rahmania Yang Menang Lawan PDIP
PDIP Melawan! Ajukan Kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Tia Rahmania
Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto Kristiyanto, Terungkap Dibayar Rp 50.000
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku: Ini Tak Surutkan Tekad Wujudkan Keadilan
Hasto Kristiyanto Salahkan Jokowi atas Efisiensi Pemerintahan Prabowo, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
komentar
beritaTerbaru