BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Rekayasa Perampokan oleh Agen Bank Pelat Merah: Polisi Ungkap Penggelapan Rp 297 Juta di BRILink

Adelia Syafitri - Jumat, 18 April 2025 19:43 WIB
91 view
Rekayasa Perampokan oleh Agen Bank Pelat Merah: Polisi Ungkap Penggelapan Rp 297 Juta di BRILink
Polisi Polsek Tanjung Raja menangkap sepasang kekasih yang melakukan penggelapan uang di Ogan Ilir.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMATERA SELATAN -Polisi Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus rekayasa pencurian yang melibatkan pasangan kekasih, Fatima (21) dan Kholis (22), yang berujung pada penggelapan uang sebesar Rp 297 juta.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, di sebuah kios BRILink yang dikelola Fatima.

Peristiwa berawal saat Fatima yang bekerja sebagai agen BRILink di Ogan Ilir melakukan pengiriman uang sebesar Rp 297 juta tanpa sepengetahuan pemilik kios.

Uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang berhak, melainkan direncanakan untuk digelapkan bersama pacarnya, Kholis.

Fatima, yang berperan sebagai dalang utama, menyusun skenario perampokan palsu dengan bantuan Kholis.

Pada malam hari sekitar pukul 21.45 WIB, ketika terjadi pemadaman listrik di wilayah Tanjung Raja, mereka merancang kejadian tersebut seolah-olah ada perampokan di kios tempat Fatima bekerja.

Dalam skenario tersebut, Fatima mengaku dipukul di bagian kepala dan bahu oleh pria yang memasuki kios BRILink melalui pintu belakang.

Ia kemudian mengalami benjol di dahinya, yang dijadikan alasan untuk menunjukkan bahwa ia menjadi korban kekerasan.

Namun, penyelidikan polisi yang mencurigai keterangan Fatima mengarah pada fakta bahwa Fatima justru merupakan pelaku penggelapan uang tersebut.

Setelah memeriksa rekaman CCTV dan menyelidiki keterangan saksi, polisi akhirnya mengetahui bahwa koper yang disebut-sebut berisi uang Rp 297 juta sebenarnya telah digelapkan oleh Fatima sebelumnya.

Rekayasa perampokan ini semakin jelas, dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja bersama barang bukti berupa koper, tas, kayu untuk kekerasan, dan ponsel milik pelaku.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru