BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Labuan Bajo

Justin Nova - Jumat, 18 April 2025 09:04 WIB
52 view
Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Labuan Bajo
Polisi menemukan pelanggaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUAN BAJO -Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. "Kami langsung menggelar sidak untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBUN Labuan Bajo," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4) malam.

Baca Juga:

Modus Penyalahgunaan

Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan pelanggaran, di mana beberapa masyarakat diduga menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain, bahkan menggunakan surat kuasa untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Baca Juga:

Padahal, sesuai aturan, pembelian solar subsidi harus disertai surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

"Unit II Tipidter Satreskrim kini sedang mendalami temuan ini dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait," jelas Lufthi.

Polisi Imbau SPBUN Lebih Ketat

Pihak kepolisian mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memeriksa dokumen pembeli. "Kami minta pihak SPBUN lebih ketat, kalau perlu selalu berkoordinasi dengan instansi terkait agar BBM subsidi sampai ke tangan yang berhak," tegasnya.

Jika terbukti bersalah, pengguna surat rekomendasi ilegal dapat dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan hak hingga pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite Ditangkap Polres Padangsidimpuan
Polrestabes Medan Segel SPBU Nagalan! Terlibat Pengoplosan BBM Pertalite
Bareskrim Polri Duga Operator SPBU dan Kepala Desa Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban dan Karawang
Praktik Curang Solar Subsidi: Modifikasi Mobil Pikap Hingga 20 SPBU per Hari!
Kasus Kennedy Manurung: PK Sudah Diregistrasi MA, Benarkah Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum?
komentar
beritaTerbaru