MEDAN -Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendesak seluruh tempat hiburan malam (THM), restoran, dan kafe di Kota Medan segera membayar royalti atas penggunaan musik dan lagu di tempat usaha mereka.
Hal ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kamis (17/4/2025).
Budi Yuniawan, Head of Licensing Dept WAMI sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk kesadaran hukum atas hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi.
"Apabila mereka memahami kesadaran hukum, tentu tidak akan ada polemik. Di Medan sendiri sudah ada dua tempat hiburan malam yang dilaporkan ke polisi karena tidak mau membayar royalti," ujar Budi.
Dua tempat hiburan tersebut adalah AMV Club dan HW DBM yang berlokasi di Jalan Putri Merak Jingga.
Keduanya dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan memutar lagu tanpa izin untuk keuntungan komersial.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Februari 2025.
Menurut Bigi Ramadha, Head of Legal WAMI, total kerugian dari dua THM tersebut mencapai Rp 1 miliar, masing-masing sekitar Rp 500 juta.
Pihaknya juga telah melakukan upaya somasi sejak tahun lalu, namun tidak direspons oleh pihak pengelola.
"Royalti ini bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah para pencipta lagu," tegas kuasa hukum WAMI, Helmax Alex Sebastian Tampubolon.
Pihak kepolisian melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.