TULUNGAGUNG - Seorang ustaz sekaligus kepala kamar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berinisial AIA (26), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menyampaikan bahwa AIA ditangkap saat kembali ke ponpes setelah sempat pulang kampung ke Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) siang.
Hingga saat ini, sudah ada tujuh korban yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Namun, berdasarkan pengakuan AIA sendiri, jumlah santri yang telah dicabulinya mencapai 12 orang.
"Pengakuan tersangka, ada lima anak yang berhasil mengelak. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah," lanjut Taat.
Modus yang digunakan AIA yakni melakukan pencabulan di malam hari dan disertai ancaman terhadap korban.
Para santri diancam akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan ponpes jika tidak memenuhi hasrat pelaku.
"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," ungkap Kapolres.
Saat ini, AIA direncanakan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa penahanan.