Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MADIUN -Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan publik.
Kali ini terjadi di tengah sawah Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Ironisnya, pelaku pembuangan bayi merupakan pasangan kekasih yang menjalani hidup bersama tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo.
Baca Juga:
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik mengungkapkan, dua pelaku berinisial Y (26) dan EN (18), berasal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah terbukti membuang bayi laki-laki berusia 40 hari, hasil hubungan di luar nikah.
"Sudah kami tahan untuk proses hukum lanjutan," kata Rofik dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
Keduanya diketahui tinggal bersama di sebuah kos di wilayah Kecamatan Mejayan sejak mulai bekerja di Madiun pada 2022.
EN diketahui hamil pada Agustus 2024 dan gagal melakukan upaya aborsi.
Bayi tersebut akhirnya lahir pada 21 Maret 2025 di klinik bidan setempat.
Menjelang Lebaran, keduanya panik karena diminta keluarga untuk mudik.
Malu dan takut ketahuan memiliki anak tanpa ikatan pernikahan, pasangan ini nekat membuang bayi tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar