Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap isi tas mencurigakan yang sempat dititipkan kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum terungkap skandal suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa isi tas tersebut mengejutkan.
Di dalamnya ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, serta sebuah cincin bermata hijau.
"Ada uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp48.750.000 dan mata uang asing sebesar 39.000 dolar Singapura, serta cincin bermata hijau," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (17/4).