LAMPUNG -Tim kuasa hukum keluarga tiga anggota polisi yang tewas dalam insiden penembakan di Way Kanan, Lampung, menyatakan kekecewaannya terhadap rekonstruksi yang digelar pada Kamis (17/4/2025).
Kuasa hukum dari tim Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti, menilai jalannya rekonstruksi tidak transparan dan tidak sesuai dengan prarekonstruksi sebelumnya.
Menurut Putri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dipimpin oleh Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung, Kapten CPM Kurinci.
Ia mengungkapkan bahwa dari total 80 adegan dalam prarekonstruksi, hanya 71 adegan yang diperagakan.
"Ada sembilan adegan yang hilang tanpa penjelasan," ujarnya.
Putri juga menyayangkan tidak dijelaskannya secara rinci kronologi penembakan, termasuk jenis senjata, kaliber peluru, serta jarak tembak.
"Cara pelaku memegang senjata dan posisi korban tidak dijelaskan secara masuk akal. Ini sangat mengecewakan," lanjutnya.
Rekonstruksi menyebutkan bahwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah menembak ketiga korban secara berurutan dan sendirian, menggunakan senjata api laras panjang ilegal yang dibawanya dari rumah.
Korban pertama yang ditembak adalah Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, disusul Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, dan terakhir Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Ibu dari Briptu Ghalib, Suryalina, juga menolak keras narasi dalam rekonstruksi yang menyebut anaknya menembak terlebih dahulu.
"Itu fitnah keji. Anak saya sudah meninggal, masih difitnah seperti itu. Tidak benar ia melepaskan tembakan duluan," ucapnya dengan nada emosional.