BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Makassar Gempar! Pria 37 Tahun Rudapaksa Bocah, Ngaku Pernah Setubuhi Anjing Peliharaannya

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 18:38 WIB
96 view
Makassar Gempar! Pria 37 Tahun Rudapaksa Bocah, Ngaku Pernah Setubuhi Anjing Peliharaannya
Khalil Gibran (37), tersangka penyekapan dan rudapaksa bocah di Makassar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pelaku kita hadiahi timah panas karena melawan saat akan diamankan," ujar Arya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1 & 2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:

Mirisnya, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering menonton film dewasa hingga terdorong melakukan tindakan bejatnya.

Bahkan, pelaku pernah mengaku melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya, meski saat itu ia telah berkeluarga.

Baca Juga:

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mengundang kemarahan masyarakat luas atas aksi keji yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bejat! Ustaz Ponpes di Tulungagung Cabuli 7 Santri, Modusnya Disertai Ancaman
Pemuda Asal Jakarta Diciduk di Pematangsiantar, Diduga Cabuli Dua Pelajar di Rumah Kontrakan
Keluarga Korban Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Kecewa Rekonstruksi: Banyak Adegan Dihilangkan
Siswi SMA di Padangsidimpuan Jadi Korban Rudapaksa Sopir Angkot! Pelaku Ditangkap 2 Jam Usai Kejadian
Guru PJOK Honorer di Lumajang Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SD
Remaja Perempuan di Batu Bara Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras di Konser Musik
komentar
beritaTerbaru