BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

Polisi Bongkar Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, Enam Tersangka Ditangkap

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 16:43 WIB
219 view
Polisi Bongkar Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, Enam Tersangka Ditangkap
Polisi bongkar peredaran 25 Kg Kokain di Aceh-Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGSA -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis kokain seberat 25 kilogram yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Enam tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, saat Polres Langsa masih dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah.

Kini, Andy telah dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Baca Juga:

"Tim gabungan bersama Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, menangkap para tersangka pada Kamis, 10 April 2025 lalu," ujar Andy dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Keduanya diketahui membawa kokain dalam tas ransel.

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Aceh Tamiang.

Di lokasi tersebut, tiga orang nelayan, yakni Usman, Mahiddin, dan M. Amin turut diamankan.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menciduk seorang pengedar bernama Swandi di daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Dari rumah Swandi, petugas menemukan barang bukti kokain seberat 24 kilogram.

"Total kokain yang berhasil diamankan mencapai 25 kilogram. Para pelaku mengaku hendak menjualnya seharga Rp 100 juta per kilogram," jelas Andy.

Keenam tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegas Andy.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR Ungkap Modus Baru Pengendalian Narkoba di Lapas Lewat CCTV Jaringan Wi-Fi
Kepala PT Pos KCP Rimo Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar, Uang Dibawa Investasi Bodong
Viral! Video Pelajar SMP di Pidie Jaya Di4niay4 Temannya, Polisi Selidiki dan Korban Sudah Visum
BPK Sumut Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah kepada Pemko Padangsidimpuan
Bupati Aceh Barat Ultimatum Dua ASN Diduga Gelapkan Rp1,5 Miliar Dana Infak
Tik4m Sopir Minibus karena Rebutan Penumpang, Buronan AG Dibekuk di Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru