LANGSA -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis kokain seberat 25 kilogram yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Enam tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, saat Polres Langsa masih dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah.
Kini, Andy telah dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.
"Tim gabungan bersama Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, menangkap para tersangka pada Kamis, 10 April 2025 lalu," ujar Andy dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Keduanya diketahui membawa kokain dalam tas ransel.
Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Aceh Tamiang.
Di lokasi tersebut, tiga orang nelayan, yakni Usman, Mahiddin, dan M. Amin turut diamankan.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menciduk seorang pengedar bernama Swandi di daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.