BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli

Dodi Kurniawan - Kamis, 17 April 2025 16:18 WIB
73 view
Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut tidak mampu menghadirkan saksi dan ahli yang hari ini telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan praperadilan yang diajukan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi atas dugaan kepemilikan narkoba, yang seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon, Kamis (17/4).

Namun dikarenakan tim Bidkum Polda Sumut mewakili Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon belum bisa menghadirkan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (21/4) mendatang.

Baca Juga:

"Dikarenakan sidang hari ini termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (21/4)," ujar Hakim Cipto.

Lebih lanjut, Hakim Cipto meminta agar panitera pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namun hanya ahli pada sidang berikutnya.

Baca Juga:

"Tolong dicatat ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya, namun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan," jelas Hakim Cipto.

Di luar persidangan, tim Bidkum Polda Sumut ketika dikonfirmasi wartawan soal ketidakhadiran saksi maupun ahli di persidangan, pihaknya enggan berkomentar sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengaku kecewa kepada termohon yang tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli sesuai rencana persidangan yang telah dijadwalkan oleh para pihak dan hakim.

"Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda sidang. Hari ini seharusnya agendanya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi dan juga ahli daripada termohon," jelas Umar.

Ternyata, lanjut dia, hari ini pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Namun mau mengajukan ahli. Di mana ahlinya juga tidak hadir dari jadwal yang telah direncanakan.

"Padahal, kita antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun itu adalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang," ucapnya.

Dengan tidak hadirnya saksi dan ahli dari termohon, kata Umar, sidang ditunda ke hari Senin (21/4), untuk pengajuan ahli oleh termohon.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral di TikTok, DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Pemilik Akun Penyebar Video
Kepala Desa Purwodadi Dikonfirmasi Soal Limbah, Wartawan Malah Diblokir di WhatsApp
Polisi Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap
Ahli Hukum Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
Polda Sumut Bongkar Praktik Pornografi Live Streaming yang Libatkan Remaja di Deli Serdang
Sidang Praperadilan Kompol Ramli Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Sebut Banyak Pelanggaran Prosedur
komentar
beritaTerbaru