Kadis LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, tersangka korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANGERANG SELATAN -Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nurhimawan, mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, disebut sempat menyiapkan lahan pribadi di kawasan Rumpin, Bogor, sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
Tak hanya itu, Wahyunoto juga diketahui mendirikan perusahaan sendiri bersama PT EPP, bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), dan menempatkan tukang kebunnya, Sulaeman, sebagai direktur operasional.
Namun, rencana tersebut gagal direalisasikan karena mendapat protes keras dari warga sekitar.
"Awalnya didesain, tapi lokasi itu ternyata milik tersangka Wahyunoto Lukman," ujar Nurhimawan dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Korupsi Kelola Sampah Tangsel Tidak Terkait Kerja Sama dengan Kota Serang
Nurhimawan menegaskan bahwa kasus korupsi pengelolaan sampah yang terjadi pada tahun 2024 tidak berkaitan dengan kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang.
Dugaan ini sempat mencuat setelah kerja sama antarwilayah dalam pengelolaan sampah dilakukan.
Sayangnya, setelah kerja sama dengan Kota Serang berakhir, Pemkot Tangsel tidak melakukan langkah mitigasi yang memadai.
DLH Tangsel justru membuang sampah ke berbagai daerah secara ilegal tanpa mengikuti peraturan dan mekanisme yang berlaku.
"Ketika itu berakhir, seharusnya DLH Tangsel mencari solusi dan lokasi yang sesuai regulasi, bukan buang ke sembarang tempat," tegasnya.