Tapanuli Selatan – Seorang karyawan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja, Kamis (17/4/2025) pagi.
Kapolsek Batang Toru, AKP Recky Nelson Tarigan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang karyawan PLTA bernama Herianto (36), warga Desa Perkebunan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Batang Toru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hary Agus Pohan bersama AIPTU Edison Hutajulu, AIPDA M. Saleh, dan BRIPDA Elia Hamonangan Duha langsung menuju lokasi.
"Setibanya di lokasi, tim menunggu di pinggir jalan pemotongan menuju PLTA. Saat terduga melintas, petugas langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan," jelas Kapolsek Batang Toru.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja yang disembunyikan dalam lipatan kertas nasi dan dibungkus dengan kotak rokok Dji Sam Soe hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy J4 warna pink, satu lembar kertas linting, dan uang tunai pecahan Rp10.000 sebanyak dua lembar.
Herianto kemudian langsung dibawa ke Mako Polsek Batang Toru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Penyalahgunaan narkoba harus diberantas demi keamanan lingkungan dan dunia kerja," tegas Kapolsek.*
Editor
: Justin Nova
Karyawan PLTA di Batang Toru Ditangkap Polisi, Tertangkap Bawa Ganja!