ASAHAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Tim Hanif (KTH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Asahan dan Gedung DPRD Asahan pada Selasa (15/4/2025).
Mereka memprotes keberadaan perusahaan ekspor-impor hasil laut milik inisial SH yang berlokasi di Desa Asahan Mati, Kota Tanjungbalai.
Dalam orasinya, massa KTH menuntut Bupati Asahan, Taufiq Zainal Abidin, agar segera menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Koordinator aksi, Rizky Iswandi, menyebut bahwa perusahaan SH diduga tidak memenuhi syarat administrasi, tidak memiliki izin resmi, dan melanggar berbagai aturan lingkungan hidup.
"Kami menilai usaha ini disinyalir ilegal dan dapat merugikan pendapatan daerah. Bangunan dan kegiatan operasional tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, IPAL, dan AMDAL," tegas Rizky di depan massa aksi.
Menurut hasil investigasi mahasiswa, perusahaan tersebut juga tidak memiliki papan nama usaha, yang makin menguatkan dugaan aktivitas ilegal. Lebih jauh, aktivitas pengolahan hasil laut tanpa izin limbah berpotensi mencemari ekosistem air dan membahayakan masyarakat sekitar.
"Dampaknya bisa sangat serius, dari pencemaran hingga rusaknya ekosistem yang dapat menyebabkan kematian hewan air dan berdampak langsung ke masyarakat," tambah Rizky.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Asahan, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Asahan di Jl. Jenderal Ahmad Yani. Tuntutan tetap sama: hentikan aktivitas perusahaan SH sebelum berdampak lebih luas pada lingkungan dan masyarakat.*
(op/J006)
Editor
: Justin Nova
Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Asahan, Protes Perusahaan Ekspor-Impor Diduga Ilegal