BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Sepuluh Warga Lhokseumawe Dicambuk karena Kasus Judi dan Zina, Eksekusi Digelar di Pesantren

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 20:44 WIB
89 view
Sepuluh Warga Lhokseumawe Dicambuk karena Kasus Judi dan Zina, Eksekusi Digelar di Pesantren
Warga menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kompleks Pesantren Berakhlak, Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (16/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LHOKSEUMAWE -Sebanyak sepuluh warga Kota Lhokseumawe menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kompleks Pesantren Berakhlak, Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu, Rabu (16/4/2025).

Para terpidana dihukum atas kasus pelanggaran syariat Islam, yaitu perjudian dan zina.

Baca Juga:

Sembilan orang terpidana dijatuhi hukuman cambuk karena terbukti melakukan praktik perjudian.

Mereka adalah Adid, Adli, Muhammad Rasya, Razu Imanullah, Sulaiman, Indra, Muhammad Syahar, Muhammad Dhanial, dan Zulyadi.

Baca Juga:

Sementara itu, satu orang lainnya, Fadhlam, dihukum karena melakukan zina terhadap anak.

Jumlah cambukan yang diterima para pelanggar bervariasi, mulai dari 30 hingga 100 kali, sesuai dengan vonis Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah seluruh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ini rangkaian vonis dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe sejak akhir tahun 2024 lalu dan hingga kini. Sehingga sekaligus digelar eksekusi cambuk," ujar Therry kepada wartawan.

Ia mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjalankan penegakan syariat Islam di Kota Lhokseumawe. Sehingga, peristiwa eksekusi cambuk ke depan tidak perlu digelar lagi karena tidak ada lagi warga yang melanggar," tambahnya.

Therry juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

"Mari sama-sama menjunjung tinggi dan menjalankan penerapan syariat Islam di Lhokseumawe," pungkasnya.

Eksekusi cambuk ini menjadi pengingat akan ketegasan pelaksanaan hukum syariah di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan qanun jinayat atau hukum pidana Islam.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
ABK Warga Rusia Meninggal Dunia di Kapal Asing, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Lakukan Evakuasi di Perairan Selat Malaka
Satgas Unaya Meninggal Dunia Saat Amankan Aksi Mahasiswa, Rektor: Kami Tidak Pernah Tutup Kampus
Polisi Bongkar Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, Enam Tersangka Ditangkap
Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Banda Aceh, Istri Tinggal Bersama Jasad Selama 4 Hari
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, 3 Tersangka Ditangkap
Razia Syariat di Banda Aceh: Enam Pasangan Non-Muhrim dan Enam Pengguna Narkoba Diamankan di Hotel
komentar
beritaTerbaru