Warga menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kompleks Pesantren Berakhlak, Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (16/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
LHOKSEUMAWE -Sebanyak sepuluh warga Kota Lhokseumawe menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kompleks Pesantren Berakhlak, Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu, Rabu (16/4/2025).
Para terpidana dihukum atas kasus pelanggaran syariat Islam, yaitu perjudian dan zina.
Sementara itu, satu orang lainnya, Fadhlam, dihukum karena melakukan zina terhadap anak.
Jumlah cambukan yang diterima para pelanggar bervariasi, mulai dari 30 hingga 100 kali, sesuai dengan vonis Mahkamah SyariahLhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah seluruh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Ini rangkaian vonis dari Mahkamah SyariahLhokseumawe sejak akhir tahun 2024 lalu dan hingga kini. Sehingga sekaligus digelar eksekusi cambuk," ujar Therry kepada wartawan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjalankan penegakan syariat Islam di Kota Lhokseumawe. Sehingga, peristiwa eksekusi cambuk ke depan tidak perlu digelar lagi karena tidak ada lagi warga yang melanggar," tambahnya.
Therry juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
"Mari sama-sama menjunjung tinggi dan menjalankan penerapan syariat Islam di Lhokseumawe," pungkasnya.
Eksekusi cambuk ini menjadi pengingat akan ketegasan pelaksanaan hukum syariah di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan qanun jinayat atau hukum pidana Islam.*