BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Dua Langsung Ditahan Kejari

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 20:31 WIB
91 view
Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Dua Langsung Ditahan Kejari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dua tersangka, yaitu ANL dan MS, telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 April 2025.

ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan MS dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Baca Juga:

Sementara itu, NU belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, dan Kejari masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Baca Juga:

"Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," tegas Aguslan.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Surya Darmadi Kembali Disidang, 5 Perusahaannya Didakwa Merugikan Negara Rp 78,6 Triliun
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI
Kejagung Jual 967.500 Saham Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp37,87 Miliar
Febri Diansyah Klarifikasi, Honor dari SYL Bukan Dana Korupsi
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU Usai OTT Korupsi, Temukan Bukti Baru?
KPK Akan Bahas Kelanjutan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Pasca Meninggal Dunia
komentar
beritaTerbaru