Sementara itu, NU belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, dan Kejari masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.