BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Hari Ini, KPK Geledah Tiga Rumah Pribadi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 19:56 WIB
63 view
Hari Ini, KPK Geledah Tiga Rumah Pribadi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Hari ini, penyidik menggeledah tiga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur. Namun, KPK belum mengungkap identitas pemilik rumah-rumah tersebut.

Baca Juga:

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari langkah lanjutan KPK dalam menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Untuk hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4) petang.

Baca Juga:

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Meski tidak dirinci dari lokasi mana barang bukti tersebut diperoleh, semuanya akan dianalisis lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada para saksi.

Sejak 14 April, setidaknya tujuh lokasi telah digeledah oleh penyidik.

Dua lokasi yang telah dikonfirmasi sebelumnya termasuk rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, serta Kantor KONI Provinsi Jawa Timur.

"Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun," ujar Tessa.

Terkait status tersangka, KPK menegaskan bahwa keputusan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Penyidik mempertimbangkan kekuatan alat bukti dan batas waktu penahanan agar proses hukum berjalan optimal.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaja, Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
KPK Fasilitasi Ibadah dan Kunjungan Keluarga untuk Tahanan Kristen dan Katolik Saat Paskah 2025
Terima Suap Rp 7,5 M Meski Gaji Rp 34 Juta, Ini dia Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Kasus Vonis Lepas CPO
Eks Dirut PT Hutama Karya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera
Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Masuki Tahap Pembuktian, Wartawan Dilarang Live Streaming
KPK Peringatkan Ridwan Kamil soal Motor Sitaan: Tak Boleh Dipindah Tangan atau Dijual
komentar
beritaTerbaru