BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Ahli Hukum Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum

Dodi Kurniawan - Rabu, 16 April 2025 19:12 WIB
91 view
Ahli Hukum Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Walaupun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh lewat kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalisasi tindakan yang melanggar hak asasi manusia," tegas Prof Jamin.

Setelah mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, Hakim Tunggal Cipto Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (16/4).

Baca Juga:

"Sidang dilanjutkan pada Kamis (16/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon," ujar Hakim Cipto.

Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengatakan hari ini selain ahli hukum pidana, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi.

Baca Juga:

"Dua parang saksi yang kita hadirkan hari ini, yakni Ridwan selaku Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Rahayu merupakan mantan Kepling VI," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Kepling, tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kepling sampai saat ini, baik dari pihak kelurahan maupun Polsek setempat, menyatakan bahwa tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Polda Sumatera Utara.

"Dalam SPDP disebutkan nama klien kami, padahal seharusnya itu tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. SPDP tertanggal 3, dan penetapan tersangka juga tanggal 3, namun dalam dokumen lain, penetapan tersangka tertulis tanggal 6," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa menurut keterangan ahli hukum pidana, dua surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.

"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, kita meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan nantinya memutuskan membatalkan penetapan klien kami sebagai tersangka " ujar Suhardi.

Diketahui Rahmadi mengajukan gugatan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, ke Pengadilan Negeri Medan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral di TikTok, DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Pemilik Akun Penyebar Video
Kepala Desa Purwodadi Dikonfirmasi Soal Limbah, Wartawan Malah Diblokir di WhatsApp
Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli
Polisi Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Praktik Pornografi Live Streaming yang Libatkan Remaja di Deli Serdang
Sidang Praperadilan Kompol Ramli Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Sebut Banyak Pelanggaran Prosedur
komentar
beritaTerbaru