
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sabtu 19 April 2025: Berawan Sepanjang Malam, Pagi Cerah
JAKARTAWarga Jakarta diimbau untuk mengecek prakiraan cuaca sebelum beraktivitas pada Sabtu (19/4/2025). Menurut data dari Badan Meteorolog
NasionalMEDAN -Ahli hukum pidana Prof Dr. Jamin Ginting, SH, MH, menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi, atas kasus dugaan tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.
"Jika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia)," tegas Jamin ketika dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6).
Prof Jamin menjelaskan bahwa setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan paksaan tidak sah sebagai alat bukti.
Baca Juga:
"Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Lebih lanjut, Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa, menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak.
Baca Juga:
"Itu melanggar hak asasi manusia," jelasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.
Jadi, lanjut dia, penyidik jika memeriksa orang, maka harus menjamin hak asasi manusia, tidak boleh dipukul, pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar-benar melanggar HAM.
"KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa," terang dia.
Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin, menjelaskan bahwa dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3x24 jam sesuai Undang-Undang Narkotika, sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1x24 jam.
Namun apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.
"Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan," terang dia.
Dia menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan status tersangka apabila ditemukan bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.
JAKARTAWarga Jakarta diimbau untuk mengecek prakiraan cuaca sebelum beraktivitas pada Sabtu (19/4/2025). Menurut data dari Badan Meteorolog
NasionalMEDAN Warga Kota Medan diimbau untuk memperhatikan prakiraan cuaca hari ini, Sabtu (19/4/2025), sebelum beraktivitas di luar rumah. Berdasa
NasionalJAKARTA Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia hiburan dan politik tanah air. Setelah sebelumnya publik digegerkan dengan pengakuan se
EntertainmentTEBING TINGGI Kebakaran hebat melanda sebuah ruko yang digunakan sebagai usaha pencucian pakaian (laundry) dan rumah makan ayam penyet di J
PeristiwaBANDUNG Tagar SaveSmansaBandung menjadi viral di media sosial setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan memenangkan g
NasionalBITVONLINE.COM Hari Jumat dikenal sebagai hari yang penuh keberkahan bagi umat Islam. Selain menjadi hari raya mingguan umat Muslim, Jumat
AgamaMANOKWARI Mabes Polri resmi menggelar Operasi Kepolisian Terpusat bertajuk Alpha Bravo Moskona 2025 untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun,
NasionalJAKARTA Dugaan penggelapan dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke publik setelah pihak mitra dapur MBG Kalibata, Pancoran
Hukum dan KriminalDEPOK Sebuah mobil angkutan umum (angkot) terbakar hebat di Jalan Masjid Nurul Falah, Kampung Pondok, Kelurahan Bojongsari Lama, Kecamatan
PeristiwaJAKARTA Sebuah truk dilaporkan terbalik dan mengeluarkan asap tebal di flyover Pesing, Jakarta Barat pada Jumat (18/4/2025) malam sekitar p
Peristiwa