DELI SERDANG -Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik pornografi live streaming yang melibatkan seorang remaja di Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang menggunakan aplikasi Tevi untuk menyiarkan konten asusila ini membayar para pemain hingga Rp 700 ribu setiap kali tampil.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan berdasarkan keterangan dari germo yang ditangkap.
Dalam praktik ini, pelaku utama berinisial YWS berperan sebagai host dan membayar pemain melalui germo berinisial RA.
Pembayaran sebesar Rp 700 ribu per sesi dilakukan kepada pemain yang terlibat, baik pria maupun wanita.
"Informasi dari germo bahwa dibayar oleh host yang sampai saat ini masih dalam pengejaran kami. Dibayar Rp 700 ribu sekali main, yang kemudian dibagi antara talent cowok dan cewek," ujar Kompol Anggi dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025).
Meskipun aplikasi Tevi yang digunakan oleh pelaku tidak berbayar, polisi mendalami kemungkinan adanya keuntungan lain yang didapatkan dari para penonton, seperti hadiah yang diberikan melalui aplikasi TikTok, tempat di mana pelaku awalnya mempromosikan ID aplikasi Tevi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut di aplikasi TikTok, di mana YWS mempromosikan akun Tevi.
Setelah penonton mengklik ID tersebut, mereka akan dialihkan ke aplikasi Tevi, tempat di mana konten pornografi dilakukan secara live.
"Di aplikasi Tevi inilah kegiatan asusila terjadi, dan kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan live streaming pornografi," tambah Kompol Anggi.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lainnya, termasuk YWS yang saat ini masih buron.
Ketiga pelaku yang telah diamankan adalah RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai germo dan pemain dalam live streaming tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (14/4) malam, di sebuah kos VIP di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Para pelaku kini telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.*