"Seluruh operasional kami tanggung sendiri: bahan pangan, sewa tempat, listrik, kendaraan, alat dapur, hingga bayar juru masak," keluh Ibu Ira.
Parahnya, saat ia menagih pembayaran, pihak yayasan justru menuduh bahwa dirinya masih memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan alasan kebutuhan di lapangan.
Merasa dirugikan dan tidak adanya transparansi dari SPPG, Ibu Ira akhirnya memutuskan mundur sebagai mitra Program MBG dan melaporkan pihak yayasan ke Kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, pihak yayasan yang diwakili oleh MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan publik menanti kejelasan serta pertanggungjawaban dari Yayasan MBG.*