Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan kerja sama antara kedua belah pihak telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan, Rabu (16/4).
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 April 2025.
Nurma menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Betul, masih penyelidikan, tapi sudah kita terima laporannya," ucapnya.
65 Ribu Porsi, Dana Belum Dibayar
Ibu Ira mengaku telah menjadi mitra dapur untuk Program MBG bersama Yayasan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025.
Selama periode itu, ia telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan yang dibagi dalam dua tahap.
Dalam kontraknya, perjanjian awal menetapkan harga Rp15.000 per porsi, namun di tengah jalan harga sepihak diubah menjadi Rp13.000 oleh pihak yayasan.
Uniknya, perubahan ini telah diketahui oleh yayasan sejak Desember 2024, sebelum kontrak ditandatangani.