BREAKING NEWS
Rabu, 16 April 2025

Vonis 1,6 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Pengemplang Pajak yang Merugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Justin Nova - Rabu, 16 April 2025 14:43 WIB
22 view
Vonis 1,6 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Pengemplang Pajak yang Merugikan Negara Rp 1,4 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SINGKAWANG -Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada pelaku pengemplang pajak, LA, setelah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.

Hakim Ketua, Cita Savitri, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran berkelanjutan yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. "Perbuatan terdakwa ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus," ujar Cita Savitri.

Baca Juga:

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menetapkan denda sejumlah dua kali lipat dari kerugian yang dialami negara. Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalbar.

Inge menjelaskan bahwa LA telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, KPK Geledah Tiga Rumah Pribadi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total
KPK Klarifikasi Pelapor Dugaan Korupsi Vila Gandus di Sumsel, Bukti Tambahan Diserahkan
Korupsi Tak Kunjung Surut, Wajah DPR dan BUMN Kembali Tercoreng Skandal Uang Negara
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim
Fakta Lengkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Jatim, Yang Bikin KPK Geledah Rumah Ketua DPD RI La Nyalla
komentar
beritaTerbaru