BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Mary Jane Veloso Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 13:40 WIB
8 view
Mary Jane Veloso Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akhirnya meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa (17/12/2024) pukul 19.20 WIB. Mary Jane, yang dijadwalkan terbang menuju Filipina pada Rabu (18/12/2024) pukul 00.05 WIB, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia atas dukungannya selama ini.

“Bahagia, sangat bahagia, terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada Bapak Menteri Yusril dan seluruh rakyat Indonesia yang mendukung Mary Jane,” ujar Mary Jane dengan penuh haru saat meninggalkan Lapas Pondok Bambu. Mary Jane, yang dikenal sebagai buruh migran asal Filipina, mengaku membawa sejumlah oleh-oleh dari Indonesia untuk dibawa kembali ke kampung halamannya. “Banyak, ada gitar, buku-buku rajutan, Rosario, dan baju yang saya pakai diberikan teman-teman,” tambahnya.

Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sudah berjalan, dengan keputusan yang telah disepakati oleh berbagai pihak. Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta untuk menjalani proses administrasi dan orientasi awal. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.Dalam proses pemindahan tersebut, Mary Jane didampingi oleh enam petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman. Setibanya di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah proses tersebut, Mary Jane pun ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan, di mana ia diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sesuai dengan prosedur orientasi awal di Lapas.Meskipun proses hukum yang melibatkan Mary Jane telah berlangsung cukup lama, akhirnya ia dapat kembali ke Filipina dengan membawa serta harapan dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan sepanjang masa hukumnya di Indonesia. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Selebriti Indonesia yang Berpotensi Menjadi Mualaf: Hotman Paris, Willie Salim, dan Denny Sumargo?
MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan Kembali di Magetan, Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 900 ML
Mengapa Kucing Takut Mentimun? Ini Penjelasan Dokter Hewan dan Ahli Perilaku Hewan
Anggota DPRD Kota Binjai Terima Laporan Terkait Pungli Guru SD, Modus Biaya Administrasi Sertifikasi dan Tunjangan Penghasilan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Temukan 872 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Polres Tanjung Jabung Barat Luncurkan Program Nanam Jagung: Monokultur dan Tumpang Sari untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru